
BANYUWANGI – Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian bantalan rel Kereta Api (KA) milik PT. KAI di Dusun Sasak Gunting, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. “Dari delapan orang yang kita amankan, dua orang yang ditetapkan tersangka,” kata Wakapolsek Sempu Ipda Uu Priyatna, Rabu (19/6/2019). Dua tersangka tersebut, lanjut Wakapolsek, yakni MH (47) […]
https://www.kabarbanyuwangi.info/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-pencurian-bantalan-rel-kereta-api-di-sempu.html
Komentar
Posting Komentar